Selasa, 26 Mei 2026

Waketum Kadin Cermati Aspek Krusial Tata Kelola Kebijakan Ekspor SDA

Kadin minta pemerintah waspadai dampak ekonomi global dan risiko investasi dalam penataan ulang ekspor SDA strategis.

Tayang: | Diperbarui:
HO/IST
SOAL EKSPOR - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan, Andi Rahmat, mengatakan Indonesia saat ini memegang posisi penting dalam rantai pasok global, terutama untuk komoditas strategis seperti sawit, nikel, dan batu bara. 

Ringkasan Berita:
  • Kadin menilai rencana pemerintah membentuk BUMN khusus ekspor SDA strategis berpotensi mengubah lanskap perdagangan nasional dan global.
  • Dunia usaha mengingatkan risiko birokrasi, gangguan investasi, hingga ancaman terhadap jutaan tenaga kerja jika transisi salah kelola.
  • Kadin meminta pemerintah memastikan sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan komunikasi internasional sebelum kebijakan berlaku pada 2027.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus mulai mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha. 

Kebijakan yang disiapkan sebagai bagian dari penguatan kontrol negara terhadap komoditas strategis itu dinilai berpotensi mengubah lanskap perdagangan ekspor Indonesia secara signifikan.

Kadin Indonesia menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan optimalisasi penerimaan negara. 

Namun di sisi lain, dunia usaha mengingatkan pemerintah agar proses transisi dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu gangguan terhadap investasi, perdagangan, maupun rantai pasok global.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pertahanan Andi Rahmat mengatakan Indonesia saat ini memegang posisi penting dalam perdagangan komoditas dunia, terutama untuk sektor sawit, nikel, dan batu bara.

Karena itu, perubahan tata kelola ekspor dinilai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan regulasi dan koordinasi lintas sektor.

“Penataan tata kelola ekspor SDA memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun implementasinya harus hati-hati karena sektor ini menjadi lokomotif ekonomi nasional,” kata Andi Rahmat, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, pemerintah menghadapi tantangan besar karena Indonesia saat ini menyuplai sekitar 58 persen kebutuhan minyak sawit dunia, 67 persen pasokan nikel global, serta lebih dari separuh perdagangan batu bara internasional.

Posisi tersebut membuat setiap perubahan kebijakan ekspor nasional berpotensi langsung memengaruhi pasar global.

Kadin menilai rencana pembentukan BUMN khusus ekspor yang ditargetkan mulai berjalan penuh pada 1 Januari 2027 akan mengubah lanskap perdagangan komoditas Indonesia secara fundamental.

Dunia usaha meminta pemerintah memastikan transisi kebijakan tidak mengganggu arus perdagangan maupun kepastian investasi.

Salah satu perhatian utama Kadin adalah potensi munculnya hambatan birokrasi baru.

Baca juga: Kemendag Jamin Aturan Ekspor Tak Berubah Meski DSI Jadi Eksportir Tunggal

Bagi Andi Rahmat, sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci agar tata kelola baru tidak memperlambat proses ekspor.

Ia menyebut sedikitnya empat kementerian strategis, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus memiliki regulasi terintegrasi.

Selain itu, koordinasi dengan otoritas seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BP Danantara juga dinilai penting.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved