Minggu, 31 Agustus 2025

PayTren Milik Yusuf Mansur Dibekukan Bank Indonesia

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Nur Ichsan
PAYTREN SYARIAH - Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin (kiri) menyerahkan sertiifikat syariah kepada CEO Paytren Ustaz Yusuf Mansur (kanan) di Jakarta, Senin (7/8/2017). Pemberian sertifikat ini sebagai pengakuan dari MUI, kalau Paytren sudah legal secara syariah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul pembekuan izin uang elektronik tiga e-commerce yakni, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak,  Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," kata Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9) lalu.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.(Barratut Taqiyyah Rafie)

Berita ini telah tayang di KONTAN.CO.ID dengan judul: Kini, giliran PayTren Yusuf Mansur dibekukan BI

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan