Selasa, 21 April 2026

Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Rp1,2 T: Menimbun dan Berkomplot dengan Orang SPBU

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi.

HO/IST/dok. Kompas/Nicholas Ryan Aditya
SINDIKAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi.
  • Komplotan pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali ke masyarakat.
  • Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516,812 miliar dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749,29 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM-LPG bersubsidi periode 2025-2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun di 33 provinsi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan menyebut modus yang digunakan ratusan tersangka beragam.

Untuk kasus BBM, rata-rata para tersangka melakukan penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menimbun.

"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kemudian, modus lain yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina. 

"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," tuturnya.

Baca juga: Rahasia di Balik Harga BBM Subsidi Tidak Naik di Tengah Gonjang-ganjing Global

Kemudian untuk penyalahgunaan LPG yakni dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi.

"Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," jelasnya.

Polisi Tangkap 672 Tersangka 

Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun, Anggaran Diklaim Aman

Ia merinci kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," tuturnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan pada 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dilakukan di 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi. 

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved