Senin, 8 September 2025

Regulasi Baru Kementerian Perindustrian Dorong Mobil CBU Dirakit Lokal

Pasal 21 menyebutkan, nilai komponen impor sebagai bagian dari satu unit kendaraan IKD di pelabuhan bongkar minimal bernilai Rp 150 juta.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Perakitan mobil MPV Wuling Confero S di pabrik Wuling Motors di kawasan industri GIIC, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017). 

Dalam kesempatan terpisah, Andyka Susanto, National Operation Head Peugeot Sales Operation mengatakan masih perlu mempelajari lebih jauh mengenai Permenperin 34/2017.

"Jika dalam aturan tersebut mendatangkan manfaat yang besar bagi pemegang merek yang ingin melakukan IKD, maka pasti menjadi nilai plus dalam evaluasi studi kelayakan pihak principal," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (22/10/2017).

Sementara prinsipal kendaraan asal Jerman seperti Audi dan Mercedes-Benz belum bisa berkomentar.

Reporter: Eldo Christoffel Rafael 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan