Regulasi Baru Kementerian Perindustrian Dorong Mobil CBU Dirakit Lokal
Pasal 21 menyebutkan, nilai komponen impor sebagai bagian dari satu unit kendaraan IKD di pelabuhan bongkar minimal bernilai Rp 150 juta.
Editor:
Choirul Arifin
Dalam kesempatan terpisah, Andyka Susanto, National Operation Head Peugeot Sales Operation mengatakan masih perlu mempelajari lebih jauh mengenai Permenperin 34/2017.
"Jika dalam aturan tersebut mendatangkan manfaat yang besar bagi pemegang merek yang ingin melakukan IKD, maka pasti menjadi nilai plus dalam evaluasi studi kelayakan pihak principal," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (22/10/2017).
Sementara prinsipal kendaraan asal Jerman seperti Audi dan Mercedes-Benz belum bisa berkomentar.
Reporter: Eldo Christoffel Rafael