Menperin Airlangga Usulkan Pajak E-Commerce 0,5 Persen
“Pemerintah akan settle di 0,5 persen untuk PPh e-commerce,” ungkap Airlangga di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh) untuk industri e-commerce diturunkan menjadi 0,5 persen.
Saat ini Kementerian Keuangan berencana menurunkan PPh untuk seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sebesar 1 persen.
“Pemerintah akan settle di 0,5 persen untuk PPh e-commerce,” ungkap Airlangga di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
Bukan tanpa alasan Politisi Partai Golkar ini meminta menurunkan pajak e-commerce di level tersebut karena demi lebih memajukan e-commerce di Tanah Air.
Penjualan e-commerce saat ini masih di angka Rp 40 juta per tahun. Kata dia, pemerintah harus membantu industri ini agar makin berkembang.
Baca: Perusahaan di Guangzhou Sukses Ciptakan Taksi Terbang Otonom, Jarak Tempuh Hingga 15 Km
Baca: Ketika Rini Soemarno Meminta Maaf ke Sri Mulyani karena Datang dengan Sepatu Kasual
“Banyak vendor e-commerce yang per tahun penjualannya hanya Rp 40 juta, jadi termasuk UMKM," jelas dia.
Namun demikian, Airlangga tidak menampik adanya perbedaan pajak antara perdagangan secara daring maupun luring mengingat saat ini tengah dikaji di Kementerian Keuangan.
"Ini kan nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan yang offline dan sedang dikaji di Kemenkeu," kata Airlangga.