Selasa, 30 September 2025

17 Sektor Industri Ini dapat Ganjaran Libur Pajak dari Pemerintah, Mana Saja?

Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/HO
Direktur Jendral Pajak RI Robert Pakpahan 

Baca: Taksi Online Marak, Organda: Banyak Anggota Kami yang Bangkrut!

Baca: Sambil Menangis Warga Bantar Kemang Padamkam Api yang Melalap Rumah dengan Ember

Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 trilun mendapattax holiday selama 7 tahun. "Paling tinggi, jika menanam minimal Rp 30 triliun, otomatis dapat izin prinsip tax holiday, 20 tahun sepanjang sesuai dengan sektornya," ujar dia.

Keempat, masa transisi yang sebelumnya tak ada, kini ada yakni 50% selama 2 tahun. Misal, perusahaan yang mendapat tax holiday 20 tahun dan sudah selesai.

"Tahun ke-21, dia bayar 50% dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%. Tahun selanjutnya baru 100% ," lanjut Robert.

Robert mengatakan, keluarnya aturan ini diharapkan bisa mendorong investasi dan ekspansi dari pebisnis. Apalagi, sektornya juga diperluas dan prosesnya dipermudah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kemudahan tax holiday bisa melengkapi strategi pemerintah menarik minat investor.

Apalagi, pemerintah juga berjanji membekukan aturan penghambat investasi. "Jika iklim usaha baik, didukung insentif pajak, investor akan masuk, " ujar Yustinus.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan