Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua MPR Zulkifli Hasan: Yang Justru Menyesatkan Itu Pernyataan Menteri Keuangan

Jumlah utang sebesar itu menurutnya justru dia kutip berdasarkan pernyataan Sri Mulyani sendiri sebelumnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Ia menyebut besaran pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 400 triliun, setara 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan.

"Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook-nya hari ini, Senin (20/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, besaran pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun di mana nominal tersebut dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017.

Dari jumlah itu, 44 persen di antaranya merupakan utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, 31,5 persen pembayaran pokok utang digunakan sebagai instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau SPN Syariah dengan tenor di bawah satu tahun.

Instrumen yang dimaksud bertujuan untuk mengelola arus kas.

"Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?" ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyertakan beberapa penjelasan perbandingan antara jumlah pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan dan dana desa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan