Selasa, 9 September 2025

5 Fakta Singkat Bangkrutnya Perusahaan Teh Sariwangi, Sudah Pinjam Rp 1 Triliun, Investasi Gagal

Berita perusahaan teh raksasa Indonesia, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dinyatakan pailit atau bangkrut cukup menyentak publik Tanah Air.

Editor: Aji Bramastra
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Ilustrasi Kebun Teh di Wonosobo. Perusahaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tak bisa mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. 

Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun.
Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo)

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.

Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.

Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.

3. Utang Rp 1,5 Triliun

Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai muncul pada tahun 2015.

Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

4. Memohon Perdamaian

Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

5. Dinyatakan Pailit

Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan