Program Strategis OJK di 2018, Dukung Pengembangan Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, beserta Anggota Dewan Komisioner, menyampaikan paparan mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan capa
Editor:
Content Writer
Dalam rangka memastikan masing-masing profesi di sektor jasa keuangan memiliki kualifikasi yang sesuai kebutuhan, selama tahun 2018 OJK bersama industri telah menyusun lima Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang meliputi SKKNI General Banking, SKKNI Treasuri, SKKNI Pembiayaan, SKKNI Perasuransian dan SKKNI Pasar Modal.
Upaya memperkuat tata kelola organisasi internal, OJK melakukan resertifikasi ISO 9001 atas proses bisnis audit internal, manajemen risiko, whistle blowing system, dan program pengendalian gratifikasi agar kualitas proses bisnis OJK tetap terjaga.
Penguatan tata kelola tersebut memberikan hasil yang positif dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kelima kalinya pada Laporan Keuangan OJK.
OJK juga memperoleh penghargaan dari KPK sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik untuk ketiga kalinya serta Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik untuk kedua kalinya. (*)