Minggu, 10 Agustus 2025

Korban KDRT dan Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak hanya korban pidana, layanan BPJS Kesehatan juga tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum lama ini mencabut aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak hanya korban pidana, layanan BPJS Kesehatan juga tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf dengan pencabutan tersebut maka regulasi BPJS Kesehatan jadi lebih jelas. Hal ini mengingat bahwa memang beberapa hal tersebut tertera dalam kontrak kepesertaan yang tidak dikaver.

"Ya, kalau sekarang dengan ditegaskan aturannya seperti itu, kan menjadi lebih real. Di dalam kontrak disebutkan juga hal-hal yang memang tidak bisa di jamin oleh BPJS," kata Iqbal, Selasa (8/1).

Iqbal menyebutkan bahwa sebelumnya aturan yang menjamin korban pidana untuk mendapatkan biaya kesehatan sudah diatur dalam aturan yang berbeda.

Baca: Menkes dan BPJS Kesehatan Berikan Waktu 6 Bulan Pada Rumah Sakit untuk Selesaikan Akreditasi

Ia mencontohkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah ada PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) untuk tanggunan pada korban. Sehingga hal ini bukan lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Kalau kemarin itu diatur dalam aturan yang berbeda. Contohnya kekerasan pada perempuan dalam kasus rumah tanggan sudah ada undang-undangnya. Kan disana sudah disebutkan pembiayaan ditanggu oleh negara," ungkapnya.

Aturan yang sebelumnya dinilai tidak tegas membuat persepsi keliru terkait pencabutan aturan ini. Sehingga hal ini disebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul BPJS Kesehatan sebut layanan bagi korban tindak pidana memang tidak ditanggung

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan