RDP soal Freeport Sempat Memanas, RDP Ditunda Hingga Pekan Depan
Dalam Pasal 31 KK Tahun 1991, memiliki jangka waktu 30 tahun dan perusahaan akan diberikan untuk memohon 2 kali perpanjangan masing-masing 10 tahun
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia (PTFI), Selasa (15/1/2019).
Rapat pun berkutat membahas persoalan yang sama sampai pukul 17.50 WIB, rapat diskors untuk ibadah salat Maghrib.
Sekira pukul 19.00 WIB, pimpinan rapat membuka kembali RDP, namun hanya untuk menutup rapat tersebut dan menunda pembahasannya sampai minggu depan.
Baca: Limbah Tailing PT Freeport Indonesia Disebut Bisa Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan
"Rapat saya tutup dan kita tunda sampai minggu depan," ujar Nasir.
Rapat pun ditutup pukul 19.02 WIB, tanpa memberikan hasil diskusi yang jelas.