Selasa, 28 Oktober 2025

Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?

Masih banyak kalangan beranggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa menunggu 2021, yakni saat Kontrak Karya (KK)-nya berakhir

Editor: Content Writer
Warta Kota/henry lopulalan
MOU FREEPORT DAN INALUM-Presiden Direktur Freeport McMoran dalam jumpa usai penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh soal terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen-Warta Kota/henry lopulalan 

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh anggota Komisi 7 DPR RI, Adian Napitupulu, dalam sebuah diskusi baru-baru ini.

”Ini beda dengan yang terjadi di sektor migas. Freeport tidak bisa didapatkan secara gratis. Siapa yang menduga perusahaan dengan skala Freeport yang mengelola gunung emas terbesar, nantinya akan menjadi anak perusahaan BUMN,” terangnya.

Kontrak karya di sektor Tambang – dalam hal ini PTFI - tidak sama dengan KK yang berlaku di sektor minyak dan gas (migas), yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh BUMN, dalam kasus tersebut dikelola Pertamina.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

Sekalipun Indonesia diasumsikan menang dalam pengadilan internasional, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis.

Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, diestimasi sekitar Rp 85,7 triliun.

Selain itu, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan, yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved