Sabtu, 16 Agustus 2025

Lebaran 2019

Arus Mudik, Kemenhub Berlakukan Sistem One Way di Jalan Tol Mulai 30 Mei

"Kami sepakat menggunakan sistem one way. Kenapa one way, karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan," kata Budi Setiyadi.

Penulis: Choirul Arifin
HANDOUT
Tabel tarif tol di ruas tol Transjawa tahun 2019 untuk kendaraan golongan I (kendaraan pribadi). 

Sebelumnya, Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso mengungkapkan hal tersebut pada diskusi peluncuran buku "Mudik Minim Polemik" di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Sistem satu arah ini akan diberlakukan mulai dari KM 29 hingga KM 262. "One way system seluruhnya ke arah Jawa dari Km 29 sampai Km 262 di Brebes Barat," ujar Joko.

Kendaraan pemudik melintas di jalan tol atau di titik simpang susun (interchange) Brebes Timur.  TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kendaraan pemudik melintas di jalan tol atau di titik simpang susun (interchange) Brebes Timur. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO (Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)

Sistem satu arah akan diterapkan pada tanggal 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Menurut Joko, kebijakan satu arah ini merupakan hasil pembahasan rapat pimpinan yang dihadiri antara lain oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Namun, kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kepastian teknisnya akan dijelaskan Menhub waktu deklarasi nanti," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan