Senin, 25 Agustus 2025

Fintech Ilegal dari Server Luar Negeri Bikin Pusing Satgas Waspada Investasi

Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website yang servernya di luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.

"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.

Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar

Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech.

"Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.

Reporter: Ahmad Ghifari
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan