Fintech Ilegal dari Server Luar Negeri Bikin Pusing Satgas Waspada Investasi
Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website yang servernya di luar negeri.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.773 fintech ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019.
Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku Ini menjadi masalah bagi satgas karena banyak fintech ilegal yang berasal dari server luar negeri yang tidak tau keberadaannya.
Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website. Dengan seperti itu diharapkan dapat melindungi masyarakat dengan adanya fintech ilegal.
"Dari satgas juga memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mengakses fintech tersebut. Kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian," kata Tongam L Tobing kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10/2019).
Baca: Viral, Calon Istri Cantik Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo: Mirip Artis Tamara Bleszynski?
Selain bekerja sama dengan Kemkominfo, Satgas juga bekerja sama dengan Google agar dapat mendeteksi lebih dini. Yang dapat dilakukan saat ini dengan mendeteksi lebih dini, melakukan pemblokiran, dan edukasi kepada masyarakat.
Baca: Kediaman Susi Pudjiastuti di Pangandaran: Dilengkapi Flight Simulator dan Pabrik Pengolahan Ikan
"Untuk fintech ilegal dengan server luar negeri satgas melaporkan kepada pihak kepolisian. Satgas hanya untuk memutus akses masyarakat kepada fintech tersebut,"katanya.
Tongam bilang dengan edukasi juga diharapkan masyarakat akan semakin sadar. Karena resikonya sangat besar seperti dilecehkan, diteror, diintimidasi.
Baca: Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari
Saat ini, menurut Tongam banyak cara seolah-olah fintech ilegal tersebut di bawah pengawasan OJK.
Karena itu, Tongam mengatakan cara yang paling efektif yakni dengan mengecek kembali kebenaran informasi tersebut.
Baca: Mahfud MD Setuju Ada Pemekaran Papua, Akan Dibentuk Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan
Sementara itu untuk UU Fintech yang hingga saat ini masih belum terbit, menurut Tongam ini sangat penting untuk menata fintech dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pelaku fintech ilegal.
Tongam mengatakan, UU ini merupakan inisiatif DPR atau pemerintah. Namun Tongam tidak mengetahui apakah ini UU prioritas atau tidak.
Satgas sangat mendorong untuk dilakukan peraturan dan penataan kepada fintech yang ke depannya akan semakin berkembang.
Selain itu juga untuk membatasi ruang gerak fintech ilegal dalam pasal yang ada di UU tersebut dengan melarang tindakan fintech yang tidak terdaftar dengan tindakan pidana.
"Perkembangan teknologi mengalahkan regulasi, tetapi harapan kita saat ini tetap dilakukan peraturan. OJK merespon dengan cepat dengan mengeluarkan POJK 77 tahun 2016 untuk menata fintech lending,"jelasnya.
Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.
"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.
Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar
Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech.
"Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.
Reporter: Ahmad Ghifari
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi