Opini
BPJS Watch: Kenaikan Manfaat JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja dan Ahli Waris
Sejak Januari sampai 30 September 2019 lalu, BP Jamsostek telah meberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar
Untuk tidak mengulangi lagi kelalaian atas Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015 saat ini, kami pun mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian manfaat JKK dan JKm di tahun 2020 nanti sehingga manfaat JKK dan JKm bisa dinaikan lagi pada tahun 2021 yaitu dua tahun sejak kenaikan di 2019 ini.
Baca: Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tak Jamin Pelayanan Meningkat hingga Ada yang Ajukan Gugatan
JKK dan JKm untuk Seluruh Pekerja
Mengingat manfaat JKK dan JKm yang akan ditingkatkan, yang tertuang dalam revisi PP No. 44 Tahun 2015, sudah seharusnya seluruh segmen pekerja lainnya pun turut menikmatinya.
Program JKK dan JKm bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Pemerintah non PNS (PPNPNS) yang selama ini dikelola PT. Taspen hendaknya segera diintegrasikan ke dalam program JKK dan JKm yang dikelola BP Jamsostek sehingga seluruh pekerja bergotong royong dan menikmati manfaat yang sangat baik bersama-sama.'
Saya menilai manfaat JKK dan JKm yang diterima pekerja swasta dan BUMN selama ini lebih baik dari yang diterima PNS, PPPK dan PPNPNS, apalagi dengan kenaikan manfaat JKK dan JKm di BP Jamostek.
Segmen pekerja informal miskin pun berhak mendapatkan program JKK dan JKm. Pemerintah diharapkan segera menerapkan instrument PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk Program JKK dan JKm bagi pekerja informal miskin di tahun 2021, dengan menganggarkan iuran JKK dan JKm untuk Pekerja informal miskin dalam APBN 2021.
Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Penerapan PBI untuk JKK dan JKm ini pun akan berdampak langsung membantu menurunkan defisit bagi Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. (*)
TImboel Siregar