Rabu, 27 Agustus 2025

Tol Layang Jakarta Cikampek

Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga

Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon 

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.

Gandar merupakan sumbu roda truk.

Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Golongan VI

Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Tidak Ada Rest Area

Pengguna Jalan TOl Layang Jakarta-Cikampek harus melakukan persiapan cukup.

Pasalnya, tol yang baru diresmikan Minggu (15/12/2019) itu tidak memiliki rest area.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan