Rabu, 15 Oktober 2025

Kejar 200 Pengempang Pajak Senilai Rp60 Triliun, Kemenkeu Baru Kantongi Rp7,21 Triliun

Satu wajib pajak tengah dalam proses penyanderaan ada dan terakhir 59 wajib pajak tengah proses tindak lanjut lainnya.

Kontan/Carolus Agus Waluyo
SETORAN PAJAK - Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima sebanyak Rp 7,21 triliun dana dari 200 pengemplang pajak besar dengan total Rp 60 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 216 miliar dari hasil sebelumnya sebesar Rp 7 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • Ada 200 penunggak pajak belum membayar kewajibannya senilai Rp60 triliun
  • Kemenkeu saat ini baru menerima Rp7,21 triliun
  • Menteri Purbaya melakukan bersih-bersih pegawai pajak nakal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima sebanyak Rp 7,21 triliun dana dari 200 pengemplang pajak besar dengan total Rp 60 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bumi Wijayanto mengatakan, jumlah ini meningkat Rp 216 miliar dari hasil sebelumnya sebesar Rp 7 triliun.

"Tadi Rp7 triliun ternyata data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi nambah Rp216 miliar," kata Bimo saat Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Purbaya Batalkan Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Urusan Pajak dan Bea Cukai Dikelola Sendiri

Bimo menyebut Direktorat Jenderal Pajak akan terus menagih sisa pajak yang belum terbayarkan oleh para pengemplang pajak besar ini. Dia bahkan menargetkan untuk akhir tahun ini setidaknya bisa menarik Rp 20 triliun.

"Target akhir tahun dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun. Karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," jelasnya.

Sementara itu, Bimo merincikan bahwa penindakan dari 200 pengemplang pajak terdiri dari 91 wajib pajak yang membayar dengan mengangsur, lalu 5 wajib pajak kesulitan likuiditas sehingga pembayarannya macet.

"Kemudian yang pailit ada 27, yang dalam pengawasan aparat penegak hukum itu ada 4, yang sudah kita lakukan asset tracing ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial ownernya ada 9," tutur Bimo. 

Kemudian satu wajib pajak tengah dalam proses penyanderaan ada dan terakhir 59 wajib pajak tengah proses tindak lanjut lainnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan, secara total sebenarnya terdapat ribuan penunggak pajak di Indonesia.

Hanya saja yang nominal tunggakkannya fantastis dan memerlukan penanganan khusus sebanyak 200 wajib pajak.

"Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di highlight oleh Pak Menteri," ujar Yon saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10/2025).

Bersih-bersih Pegawai Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan segan memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terbukti terlibat praktik curang.

Hal ini menyusul langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang sudah memecat sebanyak 26 pegawai untuk menjaga integritas instansi pajak

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved