Selasa, 26 Agustus 2025

BPK Beberkan Kasus Jiwasraya, Ini Reaksi Erick Thohir

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya masuk ke saham-saham berkualitas rendah

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menjadi pembicara pada konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019 BPK telah du kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2016 dan pemeriksaan Investigatif tahun 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya masuk ke saham-saham berkualitas rendah.

Efeknya: Jiwasraya gagal bayar polis pada Oktober 2018.

Dalam laporannya, BPK menyebut BUMN asuransi (jiwasraya) telah menempatkan dana investasinya di saham-saham berkualitas rendah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam temuan BPK, ada indikasi 'kongkalikong' antara manajemen Jiwasraya dengan pihak-pihak yang terkait dengan saham-saham yang dijadikan instrumen investasi perusahaan asuransi milik negara.

Baca: 5 Fakta Baru Kasus Jiwasraya, Segera Ungkap Tersangka, Masih Rampungkan Penghitungan Kerugian Negara

Baca: Perkembangan Kasus Gagal Polis Asuransi Jiwasraya, Kejagung Klaim Kantongi Nama Pelaku

"Ada pembelian saham yang tidak valid dan objektif. Kemudian jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapat harga yang ditentukan. Investasi saham yang tidak likuid. Pihak yang diajak transaksi saham adalah grup yang sama," ujar Agung dalam jumpa pers, Rabu (8/1).

Tak menyebut pihak yang terlibat, BPK menyebut, dalam industri pasar modal, perdagangan saham dilakukan lewat dua metode, pun yang dilakukan oleh Jiwaraya.

Pertama adalah transaksi yang dilakuan secara langsung oleh perusahaan. Transaksi pembelian saham umumnya difasilitasi oleh broker perdagangan saham.

Kedua, pembelian saham lewat manager investasi dalam bentuk produk reksadana. Perusahaan membeli unit reksadana yang dijual oleh manager investasi (MI). Artinya, isi portofolio semisal berisi saham yang dikemas oleh MI.

Agung member contoh, sejumlah saham berkualitas rendah antara lain: saham PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR), saham PT Semen Batu Raja Tbk (SMBR), PT PP Properti Tbk (PPRO). Saham-saham ini, kata BPK, berkualitas rendah lantaran tidak likuid sehingga sulit diperdagangkan. Celakanya, harga sahamnya mengalami penurunan sehingga memberi kerugian bagi investor pemegang saham.

Tanggapan Erick Thohir....

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi atas kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini untuk menemukan indikasi fraud serta menghitung kerugian negara.

“Kami mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai Jiwasraya sudah sejak 2008 menurut catatan saya,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Sejak 2006 hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah secara konsisten mencari solusi atas persoalan yang dialami Jiwasraya. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sejalan.

Dengan kondisi ini, ia meminta semua pihak bisa saling bahu-membahu untuk mencari solusi sesuai porsinya. Nantinya BPK bertugas mencari kerugian negara yang diakibatkan fraud di Jiwasraya.

Sementara Kejaksaan akan memproses tindakan hukum bagi pelaku, sedangkan lembaga lain seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti berbagai solusi untuk menyembuhkan Jiwasraya.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: BPK buka-bukaan atas kasus Jiwasraya, ini reaksi Erick Thohir

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan