5 Fakta Baru Kasus Jiwasraya, Segera Ungkap Tersangka, Masih Rampungkan Penghitungan Kerugian Negara
BPK gelar konferensi pers, berikut 5 fakta baru kasus Jiwasraya. Temukan laba semu padahal perusahaan merugi. Segera ungkap tersangka.
Editor:
ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya kembali bermunculan.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis informasi terbaru dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020.
Sejumlah informasi baru diungkap dalam konferensi pers tersebut.
Seperti yang ramai diberitakan, Asuransi Jiwasraya terlilit kasus gagal bayar.
Menurut penuturan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya karena adalah kesalahan dalam mengelola investasi di dalam perusahaan.

Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk.
"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun kasus Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002.
Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah mengalami kesulitan.
Namun berdasarkan cacatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.