Jumat, 10 Oktober 2025

DPR Kecewa Pemerintah Tak Punya Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR mengancam tidak akan melanjutkan rapat jika Terawan tidak bisa menemukan solusi terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyerahkan 12 rekomendasi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). 

Terkait keuangan, Fachmi juga mengatakan selama ini BPJS Kesehatan selalu transparan. Pihaknya rutin melapor ke beberapa lembaga dan kementerian termasuk Kementerian Kesehatan.

"Kemudian soal tidak transparan keuangan, kami tiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program ke empat lembaga. OJK, Kemenkeu, DJSN, dan Kemenkes tiap bulan," tutur Fachmi.

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan BPJS tidak transparan. Perintah melaporkan ke empat lembaga, perintah regulasi," tambah Fachmi.

Baca: Komisi IX Ancam Tidak Lanjutkan Rapat dengan Menkes Jika Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik

Baca: Bayi Baru Lahir Siap-siap Menanggung Utang BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi, Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

viral rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan
viral rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan (TribunMataram Kolase/ Facebook)

Ancam Menkes

Hujan interupsi mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR.

Para anggota DPR mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak memiliki solusi terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh bahkan mengancam tidak akan mau rapat dengan Kemenkes jika iuran BPJS kelas III mandiri tetap naik.

"Kita akhiri sampai ada yang baru, yang saya sampaikan saat awal rapat kalau ini naik, kalau tidak ada solusi apapun, untuk tidak usah lagi rapat dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait BPJS. Sampai benar-benar sepakatan kita dipenuhi yakni BPJS kesehatan untuk kelas 3 mandiri tidak naik dan itu sudah bulat dari komisi IX, itu adalah sikap komisi IX," tegas Nihayatul di ruang rapat Komisi IX.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengusulkan dilakukan rapat gabungan jika Terawan tidak juga mampu mencari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau begini cara kerja kita, maka tidak ada jalan keluar. Menurut saya, kalau tidak diselesaikan di kementerian kita angkat ke atas rapat gabungan karena Pak Menteri tidak mampu memberikan solusi," ujar Yahya. (Tribun Network/fhd)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved