Praktisi: Insentif Pajak Bisa Dorong Pertumbuhan Produk Inovatif
Karena itulah pemerintah perlu memberikan stimulus, salah satu cara yang paling efektif ialah melalui pemberian insentif pajak.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan produk inovatif dan teknologi bisa terwujud melalui kegiatan penelitan dan pengembangan.
Masalahnya, menurut Bawono skala atau ukuran dari kegiatan litbang di Indonesia masih lemah.
Karena itulah pemerintah perlu memberikan stimulus, salah satu cara yang paling efektif ialah melalui pemberian insentif pajak.
“Pemberian insentif ini penting lantaran inovasi dan teknologi merupakan dua hal yang dibutuhkan untuk lompatan pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bawono dalam keterangan, Rabu (12/2/2020).
Baca: Kabar Terbaru Artis Cilik Misca Mancung, Kini Hidupnya Memprihatinkan Tinggal di Rumah Kontrakan
Baca: Kini Hanya Mampu Tertunduk Malu, Ternyata Lucinta Luna Sempat Sesumbar: Ratu Akan Mengungkap Semua!
Bawono mengungkapkan, pada dasarnya insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi sudah mulai dilakukan melalui dua skema.
Pertama, melalui profit based incentive berupa tax holiday dan yang kedua, cost based incentive berupa super tax deduction.
Pemerintah sebetulnya sudah mengatur mengenai pemberian insentif untuk produk inovatif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Insentif berupa tax holiday ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru.
Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Akan tetapi Bawono menyayangkan insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas.
Sebab, hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang.
“Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya," terang Bawono.
Menurut Bawono, fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri, namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis.
Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif.
Pertama bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia, kedua teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri.