Komisi XI DPR: Cukai Plastik untuk Selamatkan Lingkungan
Keputusan pemerintah memberikan cukai bagi produk berbahan plastik mendapatkan dukungan penuh dari Komisi XI DPR.
Editor:
Hasanudin Aco
“Kita sepakati saja kebijakan ini mengingat semangatnya adalah untuk penyelematan lingkungan. Kendati memang nanti harus diatur detail bagaimana kebijakan ini bisa berjalan di lapangan,” ujarnya.
Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai.
Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai.
Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp450.