Sabtu, 6 September 2025

Komisi XI DPR: Cukai Plastik untuk Selamatkan Lingkungan

Keputusan pemerintah memberikan cukai bagi produk berbahan plastik mendapatkan dukungan penuh dari Komisi XI DPR.

Editor: Hasanudin Aco
HO/Tribunnews.com
Fathan Subchi. 

“Kita sepakati saja kebijakan ini mengingat semangatnya adalah untuk penyelematan lingkungan. Kendati memang nanti harus diatur detail bagaimana kebijakan ini bisa berjalan di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai.

Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai.

Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp450.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan