Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya

Berikut langkah lapor SPT Tahunan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2020 agar tidak dikenakan sanksi.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap layar pajak.go.id)

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Formulir pengajuan EFIN DJP Online.
Formulir pengajuan EFIN DJP Online. (pajak.go.id)

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan