Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Kadin: Perbankan Perlu Kasih Dispensasi Kredit ke Pengusaha

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani memandang perbankan perlu memberikan dispensasi kredit.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/3/2020). (Tribunnews/Reynas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak virus corona merebak, sektor usaha skala kecil hingga besar kesulitan menjaga cash flow (arus kas) dalam operasional.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani memandang perbankan perlu memberikan dispensasi kredit.

“Sekarang kan pariwisata sudah kena dampaknya (covid-19), industri bahan baku terkendala. Ini harus ditindaklanjuti supaya cash flow terjaga, harus ada penguatan UMKM, ini harus diberikan relaksasi di bidang perbankan,” kata Rosan di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Baca: Kadin Indonesia Usulkan Lockdown ke Presiden Jokowi

Menurut Rosan, dispensasi kredit diberlakukan enam bulan atau bahkan hingga Desember 2020 agar tidak terjadi kredit macet atau NPL.

“Misalnya Jakarta yang sudah menutup beberapa tempat wisata di sana kan banyak kegiatan usaha seperti restoran UMKM. Kredit macet harusnya tidak dipinalti-lah sehingga risiko kredit turun bisa ditekan,” tambahnya.

Kadin Indonesia juga meminta adanya penangguhan atas pungutan pajak penghasilan korporasi atau PPh 25 selama enam bulan.

Kemudan lain yang diminta pengusaha yakni penundaan pungutan pajak penghasilan pegawai atau PPh Pasal 21.

“Usalan itu karena kami harus jaga perusahaan dan antisipasi dampak Covid-19,” tegas dia.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Anies Minta Perusahaan Siapkan Protokol Karyawan Kerja Jarak Jauh

Adapun sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal kedua yang berisikan empat poin di antaranya:

1. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industi pengolahan, termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-lndustri Kecil dan Menengah atau KITE IKM.

PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

2. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor)

Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE IKM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved