Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Dari Tambahan Belanja APBN 2020, Rp 75 Triliun Dialokasikan untuk Sektor Kesehatan

Prioritas pertama terkait Kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun

Penulis: Fitri Wulandari
BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Video Suasana Saat Presiden Jokowi Ikuti KTT Virtual G20 Terkait COVID-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu payung hukum dalam penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam Perppu yang telah diteken dan diterbitkan pada Selasa (31/3/2020) kemarin, ada 4 poin yang diprioritaskan dalam penambahan belanja dan pembiayaan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani dampak wabah ini.

Baca: Terbitkan Perppu 1/2020, Pemerintah Tambah Belanja APBN 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun

Di antaranya adalah untuk bidang kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 75 Triliun.

Tambahan anggaran ini diutamakan untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.

"Prioritas pertama terkait Kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun," seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dari Rp 75 triliun itu, rinciannya adalah anggaran sebesar Rp 65,8 triliun digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, seperti: alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid test, Reagen, Sarana
Prasarana kesehatan, serta Dukungan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM).

Lalu anggaran sebesar Rp. 5,9 T untuk Insentif, meliputi Rp 1,3 triliun untuk Tenaga Medis Pusat dan Rp 4,6 triliun bagi Tenaga Medis Daerah.

Terkait dengan ketersediaan Alat Kesehatan, untuk APD, terdapat 28 perusahaan yang siap memproduksi APD dengan kapasitas produksi mencapai 17.360.000 pcs per bulan.

Sementara untuk Gown atau Surgical Gown, ada 5 perusahaan yang siap memproduksi dengan kapasitas 508,800 pcs per bulan.

Selanjutnya, terkait Industri Farmasi dan Fitofarmaka, terdapat 206 Perusahaan Farmasi yang siap, terdiri dari 4 perusahaan BUMN termasuk PT.Kimia Farma Tbk , PT Indofarma Tbk, PT Biofarma Tbk, serta PT Phapros Tbk, dan 178 industri swasta, juga 24 multinational company (MNC).

Kemudian untuk kebutuhan obat nasional, sebanyak 76 persen sudah mampu dipenuhi oleh Industri Farmasi Dalam Negeri.

Sisanya, yakni sebesar 24 persen merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor.

Terdapat 8 industri farmasi yang mampu memproduksi Vitamin C dosis tinggi dengan kapasitas di atas 3 juta tablet per bulan seperti Kalbe Farma yang memiliki kapasitas terbesar yakni 15 juta tablet per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan