Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Khawatir Perusahaan Pemberi Kerja Tolak Bayar Upah, Perusahaan Outsourcing Ngadu ke Presiden

FADI memaparkan kesulitan terkait skenario di mana perusahaan pemberi kerja menolak pembayaran upah para pekerja selama dirumahkan.

Penulis: Choirul Arifin
DOK. FADI
Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penanganan wabah virus Covid-19 atau virus corona dari aspek ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan alih daya atau outsourcing yang tergabung dalam Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penanganan wabah virus Covid-19 atau virus corona dari sisi ketenagakerjaan.

"Wabah Covid-19 mengancam keberlangsungan kerja serta pelayanan yang diberikan, apabila tidak ditangani secara bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan baik swasta maupun Pemerintah," ujar Mira Sonia Ketua FADI dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu, 1 April 2020.

Dalam surat yang dikirim ke Presiden tersebut, FADI memaparkan kesulitan terkait skenario di mana perusahaan pemberi kerja menolak pembayaran upah para pekerja selama dirumahkan.

FADI juga mengeluhkan sikap perusahaan pemberi kerja yang juga menolak pembayaran kompensasi sisa masa kontrak pekerja apabila perusahaan pemberi kerja meminta adanya pemutusan hubungan kerja.

Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru

FADI meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dapat melindungi tenaga kerja alih daya melalui implementasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk Pekerja terdampak, kebijakan fleksibel yang dapat memastikan perusahaan pemberi kerja dapat mempertahankan para pekerja sampai dampak negatif kasus COVID-19 berakhir.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Mereka juga meminta agar Presiden meminimalisir adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona ini hingga pemberlakuan azas “No Work No Pay” sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Riset Next Policy tentang Corona: Sentimen Negatif Netizen ke Menkes Terawan, Positif ke Eric Thohir

“Dengan mekanisme tersebut, diharapkan terjadi kesinambungan pelayanan tenaga alih daya serta operasional perusahaan alih daya, sehingga jutaan pekerja dapat tetap berkontribusi dalam layanan industri esensial, dan tidak berhenti karena perusahaan yang menaungi mereka tutup sebagai dampak negatif pandemik Covid-19 di sektor ketenagakerjaan,” ujar Mira.

Mira Sonia menjelaskan, saat ini ada lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya perusahaan yang tergabung dalam FADI berada di garda terdepan sebagai bagian dari industri esensial di Indonesia.

Mereka harus memberikan pelayanan dalam keadaan apapun, di berbagai bidang seperti industri medis, rumah sakit, pabrik farmasi, pembersihan atau penyemprotan disinfektan, toko penjualan obat-obatan dan juga jasa pengamanan oleh satuan pengaman (satpam).

FADI sendiri merupakan forum yang menaungi sejumlah perusahaan alih daya (outsourcing) yang tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) serta Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan