Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

YLKI: Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik Salah Sasaran

jika pertimbangannya soal dampak ekonomi Covid-19, seharusnya yang diprioritaskan adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

PLN Siap

Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN Zulkifli Zaini.

Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.

Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas," katanya.

"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.

Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan