Jumat, 5 September 2025

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Selama 3 Bulan, Login di www.pln.co.id atau via WhatsApp

Token listrik gratis selama 3 bulan dari Pemerintah melalui PLN bisa diklaim melalui website resmi pemerintah dan aplikasi WhatsApp.

Editor: Wulan Kurnia Putri
PLN/Instagram
Cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen via website PLN, pln.co.id dan Whatsapp 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PLN meringankan biaya token listrik selama 3 bulan yang bisa diklaim melalui website resmi PLN dan aplikasi WhatsApp.

Pelanggan dapat masuk ke situs PLN, www.pln.co.id dan bisa mengirimkan nomor ID ke WA, 08122-123-123.

Seperti diketahui Pemerintah telah memberikan kompensansi listrik gratis untuk meringankan beban warga yang terdampak virus corona (Covid-19).

Token gratis dari PLN diperuntukkan bagi para pelanggan prabayar golongan 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Bagi pelanggan 450 V akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pelanggan 900VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50%.

Keringanan biaya listrik akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Berikut cara mendapatkan token gratis melalui website dan WhatsApp, dilansir Instagram PLN, @pln.id:

Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik PLN Selama 3 Bulan, Tidak Semua Mendapat Token Listrik Gratis!

Melalui Website www.pln.co.id 

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, Buka Aplikasi WhatsApp

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan