Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing

Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020, Anda dapat login di djponline.pajak.go.id.

Instagram@ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan