SPT Pajak
Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing
Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020, Anda dapat login di djponline.pajak.go.id.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diperpanjang hingga 30 April 2020.
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Kemudian, proses penyampaian pelaporan pajak dapat melalui e-filing.
Diketahui, mewabahnya virus corona di Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Sehingga, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda dapat mengajukan permohonan kode EFIN secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.
6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Berikut langkah-langkah daftar DJP Online e-Filing, dilansir online-pajak.com:
1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik.
Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.

2. Klik Tautan Pendaftaran pada website DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.
Anda bisa mengunjungi website e-filing DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login atau penyedia layanan aplikasi (ASP) e-filing.
Dalam membuat akun e-filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Menggunakan E-Form dan E-Filling Melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id
3. Membuat akun pada website DJP Online e-Filing
Anda bisa memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Verifikasi”.
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memasukkan alamat email dan menentukan password untuk akun e-Filing Anda.
Pastikan alamat email tersebut aktif dan masih dapat diakses karena akan digunakan untuk pengiriman link aktivasi akun.
4. Aktivasi akun melalui tautan khusus
Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan.
Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.
5. Login akun DJP Online e-Filing
Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-filing Anda.
Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)