Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan

Dalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya pengiriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya sempat dinyatakan dilarang menangkut penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menerbitkan Pertaruan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu peraturan dalam Permenhub tersebut masih memperbolehkan sepeda motor milik pribadi ataupun ojek onliine dan konvensional diperbolehkan membawa penumpang.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati, menyebutkan untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan tersebut, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang dalam keadan sakit," ucap Adita dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020).

Adita mengatakan, sepeda motor boleh membawa penumpang dalam hal ini menyesuaikan dengan keadaan, seperti adanya urusan mendesak, seperti ke rumah saki dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek konvensional dan ojek online.

"Permenhub ini tentunya bukan hanya untuk wilayah PSBB, tetapi pada wilayah lain yang belum menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Adita.

Ia menambahkan, pertimbangan mengenai tranpostasi ojek yang masih boleh mengangkut penumpang, ini karena pemerintah melihat masih ada masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut.

Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi

"Kita melihat ada lapisan masyarakat yang masih bekerja, dan membutuhkan tranpostasi ini. Tetapi tentunya dalam implementasinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," kata Adita.

Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test

Selain itu Adita juga menyampaikan, dalam pengawasan protokol kesehatan untuk ojek online ini Kemenhub akan bekerja sama dengan para aplikator agar protokol kesehatan ini dijalankan.

Baca: SBY Bikin Lagu tentang Virus Corona, Bisa Disimak di Link Ini

"Kami juga membutuhkan anggota masyarakat, untuk memonitor mengenai ketentuan protokol kesehatan untuk ojek agar berjalan dengan baik," ucap Adita.

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat dengan melihat kondisi saat ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya evaluasi mengikuti dinamika yang terjadi mengenai wabah Covid-19 itu sendiri.

Gubernur DKI Melarang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 pukul 00 WIB.

Di antaranya, diputuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan