Sabtu, 16 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Inilah besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta di tengah wabah corona.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI THR - Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta 

TRIBUNNEWS.COM - Segini besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta.

Para pegawai negeri sipil (PNS) boleh bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada tahun ini.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, THR hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Baca: Rincian THR TNI-Polri dan ASN, Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak di Sini

Baca: Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," kata dia.

Baca: Pejabat Negara Tidak dapat THR, Basarah: Keputusan Yang Dilandasi Keadilan Sosial

Baca: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani di mana THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan THR untuk Karyawan Swasta?

Masih dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR.

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Politikus PKB itu menegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah," kata Menaker Ida, seperti dalam keterangannya.

"Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Kewajiban THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Covid-19 atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Berapa besaran THR yang akan diterima karyawan swasta?

Besaran THR untuk karyawan swasta telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

Yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan