Sabtu, 16 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Rincian THR TNI-Polri dan ASN, Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak di Sini

Berikut rincian THR TNI-Polri dan ASN yang berbeda dari tahun sebelumnya yang mengalami penurunan jumlah. Cek di sini!

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian THR TNI-Polri dan ASN yang berbeda dari tahun sebelumnya, cek di sini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi TNI-Polri dan ASN tetap akan cair.

Akan tetapi, THR bagi TNI-Polri dan ASN eselon III mengalami penurunan jumlah.

Pemotongan THR TNI-Polri dan ASN eselon III ini tidak lepas dari wabah virus corona yang melanda Indonesia.

Baca: Anggota DPR Mengeluh Tak Dapat THR, Apa Nggak Malu?

Baca: Pejabat Negara Tidak dapat THR, Basarah: Keputusan Yang Dilandasi Keadilan Sosial

Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.

Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah saja yang dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca: Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan

Baca: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan pernyataan perihal penyebab pengurangan THR dan gaji ke-13 ASN.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan