Sabtu, 16 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Rincian THR TNI-Polri dan ASN, Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak di Sini

Berikut rincian THR TNI-Polri dan ASN yang berbeda dari tahun sebelumnya yang mengalami penurunan jumlah. Cek di sini!

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. 

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian THR TNI-Polri dan ASN eselon III Setelah Cair, Beda dari Tahun Lalu, Jumlahnya Berkurang

(SuryaMalang.com)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan