Rabu, 3 Juni 2026

LPDB Lakukan Restrukturisasi Pinjaman Anggota Koperasi dan UMKM

"Restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan," kata Supomo

Tayang:
Tangkapan Layar Video Konferensi
Ditektur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo dalam video conference di Jakarta, Senin (27/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo menjelaskan pemerintah menyiapkan kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM.

"Restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan," kata Supomo dalam video konferensi di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Baca: Menperin Yakin Ekonomi Indonesia Menguat Lebih Cepat Setelah Pandemi Virus Corona Usai

Supomo berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia.

LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini.

"Kami bersamamu di masa pandemi Covid-19 menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM," tuturnya.

Seperti dketahui , kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

"Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan," sambungnya.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM.

Para mitra dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM dan Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770.

"Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya.

Baca: Investasi Manufaktur Naik 44 Persen di Tengah Pandemi Virus Corona

Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan.

Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved