Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Menhub Budi Karya Tegaskan Pebisnis Boleh Naik Pesawat Tapi Tidak untuk Pemudik

Penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.

Dokumentasi PT AP II
PT Angkasa Pura (AP) II Persero, mengoptimalkan pengelolaan kargo di bandara yang dikelolanya sebagai pendapatan utama di tengah wabah virus corona atau Covid-19. 

Sementara itu Konsultan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman, menilai kebijakan pemerintah mengenai sektor penerbangan ini sangat mendadak dan terkesan buru-buru.

Namun demikian ia mendukung rencana pengecualian penerbangan khusus pebisnis dalam aturan larangan mudik.

"Dilematis. Pemerintah memang harus segera mengambil langkah, mau dinilai benar atau salah," kata Gerry, Senin (27/4/2020).

Dia menilai usulan layanan penerbangan khusus untuk pebisnis memang diperlukan dan tetap ada. Hal tersebut juga dilakukan pada negara lain yang hanya melarang penerbangan untuk kepentingan pribadi.

Tantangannya adalah cara pemerintah memastikan agar larangan mudik tetap dilakukan, tetapi perjalanan bisnis tetap ada. Hal tersebut membutuhkan persiapan yang matang dan tidak bisa terburu-buru. (tribun network/yud/har/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan