Virus Corona
Menhub Budi Karya Tegaskan Pebisnis Boleh Naik Pesawat Tapi Tidak untuk Pemudik
Penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Sementara itu Konsultan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman, menilai kebijakan pemerintah mengenai sektor penerbangan ini sangat mendadak dan terkesan buru-buru.
Namun demikian ia mendukung rencana pengecualian penerbangan khusus pebisnis dalam aturan larangan mudik.
"Dilematis. Pemerintah memang harus segera mengambil langkah, mau dinilai benar atau salah," kata Gerry, Senin (27/4/2020).
Dia menilai usulan layanan penerbangan khusus untuk pebisnis memang diperlukan dan tetap ada. Hal tersebut juga dilakukan pada negara lain yang hanya melarang penerbangan untuk kepentingan pribadi.
Tantangannya adalah cara pemerintah memastikan agar larangan mudik tetap dilakukan, tetapi perjalanan bisnis tetap ada. Hal tersebut membutuhkan persiapan yang matang dan tidak bisa terburu-buru. (tribun network/yud/har/dod)