Untuk Driver Gojek, Begini Cara Ajukan Keringanan Angsuran Cicilan OTO Finance dan OTO Multiartha
Cara mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Oto Finance dan Oto Multiartha.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Operator ojek online GoJek menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran bagi kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.
GoJek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
Kerjasama ini merupakan inisiatif GoJek untuk secara nyata membantu memberikan solusi kepada mitra GoJek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.
Bagi driver yang memiliki kerja sama pembayaran kredit di OTO Finance dan OTO Multiartha dapat mengajukan permohonan keringanan kredit.

Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus
Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Baik OTO Finance maupun OTO Multiartha memiliki kriteria permohonan yang sama.
Kriteria Permohonan :
1. Diajukan oleh Debitur
2. Unit dalam penugasan Debitur
3. Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID-19)
4. Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19)
6. Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020)
Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA
Cara Mengajukan :
Para debitur tidak perlu mengunjungi kantor cabang.