Jumat, 8 Agustus 2025

Soal Kookmin Bank dan Bukopin, Komisi XI Duga Ada Antek Asing di OJK

Kamrussamad mengatakan, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi

Editor: Sanusi
KONTAN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penambahan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terus bergulir.

Dalam waktu dekat ini, Bukopin juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas rencana penerbitan saham baru atau rights issue sebagai skema penambahan modal.

Hampir bisa dipastikan, sesuai dengan keterangan dari pihak manajemen Bank Bukopin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemegang saham 22 persen perseroan yakni KB Kookmin Bank bakal menjadi pembeli siaga.

Sekaligus nantinya akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSPT) menggantikan PT Bosowa Corporindo.

Namun hal itu dikritik anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad.

Baca: Bank BRI Bantah Isu Pengambilan Alih Bank Bukopin, Ternyata Ini Faktanya

Baca: BRI Siap Bantu Likuiditas Bank Bukopin Tapi Tidak dengan Cara Akuisisi

Baca: Izin Akuisisi Saham Mayoritas Bukopin oleh Kookmin Sudah Diajukan ke Regulator Indonesia dan Korea

Kamrussamad mengatakan, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan terhadap Kookmin.

"Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK.

"Berdasarkan hasil video conference tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," kata Kamrussamad.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK.

Dia menambahkan, surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi Komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional indonesia.

"Dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.

Selain itu, dia mengaku khawatir upaya membiarkan Permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah.

"Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM. Bank umum koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat khususnya koperasi dan usaha kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan