Minggu, 24 Agustus 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Juli 2020 kompensasi stimulus covid 19 PLN dengan Login di PLN Online melalui www.pln.co.id / stimulus.pln.co.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id dan pln.co.id)
Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Token listrik gratis PLN bulan Juli 2020 dapat diklaim secara online melalui link PLN token gratis www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id.

Selain melalui www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, pengguna juga dapat mengklaim melalui chat WhatsApp ke 08122123123.

Token listrik gratis ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA.

Selain itu, PLN juga memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Bisa WA 08122123123

Sebelumnya, diskon dan listrik gratis ini dapat diklaim selama April hingga Juni 2020.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020, mendatang.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan yang dimulai sejak Mei 2020 lalu dan akan berakhir pada Oktober 2020, mendatang.

Tata cara klaim diskon/listrik gratis relatif mudah.

Bagi pelanggan prabayar atau pulsa, diskon/gratis token listrik dapat diklaim melalui laman PLN online dan WA.

Sementara pelanggan pacabayar, hal ini akan berjalan otomatis.

Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Juli via WA 08122123123 atau Laman www.pln.co.id

Cara mendapatkan token listrik gratis/diskon PLN Juli 2020 via www.pln.co.id

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis PLN melalui www.pln.co.id yang Tribunnews.com praktikkan:

1. Akses Portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.

2. Pilih 'Stimulis Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.

5. Ketuk 'Cari'.

6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.

7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.

Baca: Klaim Token Listrik PLN Gratis Juli 2020, Melalui www.pln.co.id untuk atau WA ke 08122123123

Cara mendapatkan token listrik gratis/diskon PLN Juli 2020 via WhatsApp

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis PLN melalui chat WhatsApp yang Tribunnews.com praktikkan:

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Mulai chat PLN di 08122123123 dengan nomor ID pelanggan.

3. Jika tidak ditemukan kontak PLN di WA, simpan terlebih dahulu nomor PLN di kontak ponsel.

4. Akan muncul balasan dari PLN untuk mengetik angka 1.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19."

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.

"Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul

"Token stimulus Covid 19 Anda 423XXXXXXXXX sebesar Rp 32.337 untuk (bulan) 2020."

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil!
Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil! (Tangkap layar WhatsApp)

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan