Minggu, 9 November 2025

Redenominasi Rupiah

Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah

Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Nitis/Tribunnews
REDENOMINASI RUPIAH - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim pemerintah belum memiliki rencana untuk menjalankan redenominasi rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah.
  • Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
  • Vietnam sudah melakukan redenominasi mata uang pada 1985.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah belum memiliki rencana untuk menjalankan redenominasi rupiah.

Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum ada. Belum ada rencana," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, dikutip Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Viral Redenominasi Rupiah Uang Kertas Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoaks, Sudah Beberapa Kali Muncul

"Belum ada pembicaraan," imbuhnya menegaskan.

Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Tanggal ditetapkan PMK tersebut 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan redenominasi rupiah. Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan redenominasi mata uang.

Adapun negara ASEAN yang sudah menerapkan redenominasi mata uang sebagai berikut:

1. Vietnam

Vietnam melakukan redenominasi mata uang pada 1985. Penghapusan nol dilakukan sebagai bagian dari reformasi ekonomi karena inflasi tinggi.

2. Laos

Laos melakukan redenominasi mata uang pada 1976 setelah perubahan rezim politik. Kip baru menggantikan kip lama dengan rasio 1 kip baru = 100 kip lama

3. Kamboja

Pada beberapa fase sejarah moneter, Kamboja melakukan reformasi dan penyederhanaan nilai mata uang termasuk redenominasi di era pascaperang 1955, dan pembenahan kembali pada 1970an.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved