Sabtu, 30 Mei 2026

Menkop: Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja Sangat Dinantikan

Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
IST
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) di acara peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja, Selasa (7/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap program skema subsidi bunga UMKM dan penjaminan modal kerja menjadi solusi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Program penjaminan kredit dalam Pemulihan Ekonomi Nasional sangat dinantikan,” kata Menteri Teten dalam Peluncuran Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja pada Selasa (7/7/2020).

Menurut Menkop, penjaminan modal bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal, khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable.

Pemerintah menugaskan BUMN PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero) untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional.

Baca: Subsidi Bunga KUR Cair, BRI Salurkan ke 214 Ribu Nasabah

“Maka ke depan perbankan dan seluruh Lembaga Pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan,” katanya.

Teten menambahkan, pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM yang diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.

Baca: Airlangga: Laporkan jika Ada Perbankan yang Hambat Relaksasi Subsidi Bunga UMKM

“Kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Jadi ini harus dipahami seperti itu, dan ini bisa koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar,” kata Teten.

Tercatat dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun, yang tersebar penganggarannya lintas kementerian/ lembaga dan BUMN.

Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM.

Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum KemenkopUKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72 persen melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra) dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.

Untuk Subsidi Bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp 12,96 miliar atau 0,26 persen dari total subsidi bunga Rp4,9 triliun yang disiapkan.

Untuk subsidi bunga NON-KUR melalui BUMN, dokumen sumber/ DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp 1,191 triliun.

”Per 7 Juli 2020, jumlah KUMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 KUMKM,” kata MenkopUKM.

Total penyaluran PEN untuk KUMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82 persen mencapai Rp8,417 Triliun dari anggaran Rp123,460 triliun, melalui program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp 8,167 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved