Viral Curhatan Tak Bisa Klaim Asuransi Padahal Bayar Premi 17 Tahun, OJK: Ajukan Pengaduan Resmi
OJK berikan solusi bagi netizen yang curhat tak bisa klaim Asuransi padahal sudah bayar premi selama 17 tahun.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang pengguna Twitter mengeluh soal ibunya yang tidak bisa klaim asuransi lantaran perusahaannya mengaku bangkrut.
Padahal, ibundanya telah membayar premi selama 17 tahun.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK, Solo Tito Adji Siswantoro, turut menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, nasabah yang merugi bisa mengajukan pengaduan secara resmi kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Treatment atau penyelesaiannya saya kira sama di seluruh OJK."
Baca: Pengawasan Bank Akan Kembali ke BI, Komisi XI DPR Minta OJK Yakinkan Presiden
"Ajukan pengaduan ke kami ke OJK, kronologis dan masalahnya seperti apa," ungkap Tito kepada Tribunnews, Senin (13/7/2020).
Bahkan bila nasabah belum merasa puas dengan hasilnya, OJK akan mewadahi untuk melakukan mediasi.
"Biasanya kami klarifikasi dulu ke asuransinya, benar tidak (kejadian tersebut)."
"Lalu jawabannya apa, kalau belum puas, kami bisa mediasikan, seperti itu," terang Tito.
Tito menuturkan, curahan hati nasabah yang kecewa atas gagal bayar perusahaan asuransi, sah-sah saja dilakukan di sosial media.
Namun, dia menyarankan lebih baik dilaporkan kepada OJK supaya ada solusi.
"Kalau ingin ada solusinya silakan ajukan ke pengaduan secara tertulis ke OJK."
"Serta menunjukkan bukti-bukti dokumen pendukungnya seperti nomer polis dan lain-lain," jelasnya.
Meski tak jarang, perusahaan mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil, namun hak pemegang polis wajib dibayar.
Pasalnya, sepanjang sudah memenuhi syarat pencairan, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan.
Hal itu pun telah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Viral curhat netter tak bisa klaim asuransi
Sebelumnya, seorang pengguna Twitter mengeluhkan persoalan mengenai asuransi di Indonesia.
Keluhan tersebut dibagikan akun @Ryandirachman, Kamis (9/7/2020) lalu.
Dalam cuitannya, akun @Ryandirachman bercerita soal ibundanya yang telah membayar premi asuransi pendidikan untuk sang adik selama 17 tahun.
Namun, saat perjanjian atau polis asuransi sudah jatuh tempo dan ingin dicairkan, asuransi di perusahaan itu tidak bisa diklaim.
Alasannya perusahaan mengalami kebangkrutan atau gagal bayar.
"Nyokap gue, 17 tahun bayar Asuransi pendidikan adek gue. Nah kemaren mau cairin tuh, eh gak bisa masa, alesannya karena mereka mau collapse.. B*****t banget emang Asuransi di indonesia," tulis akun @Ryandirachman.
Namun, akun @Ryandirachman enggan menyebut nama perusahaan asuransi yang dimaksud.
Sebab perusahaan tersebut masih memiliki itikad baik dengan meminta tenggang waktu pembayaran selama tiga bulan.
Akun @Ryandirachman semakin sakit hati ketika mengingat ibunya sudah rela membayar premi selama 17 tahun.

Baca: Asuransi Kesehatan Menyeluruh dan Terjangkau Jadi Kebutuhan Utama di Masa Pandemi
Akun @ryandirachman bersikukuh terus memperjuangan dana asuransi pendidikan milik adiknya.
Setelah mengalami kejadian pahit ini, akun @Ryandirachman memberikan pesan kepada para pembaca dalam utasnya.
Ia mengatakan, agar dana pendidikan anak sebaiknya menggunakan investasi lain.
Pun untuk asuransi kesehatan, dapat memakai asuransi fasilitas dari kantor atau BPJS.
Baca: Langkah Manajemen PSIS Semarang Jaga Kesehatan Pemain, Gandeng Asuransi Kesehatan Jadi Opsi
Saat dikonfirmasi, pemilik akun @Ryandirachman membenarkan peristiwa yang dialami ibundanya.
Kejadian bermula saat polis asuransi sang ibu sudah jatuh tempo.
Namun, perusahaan asuransi menolak untuk mencairkan dana karena bangkrut.
"Katanya sih mau jual asset dulu, jadi ibu saya dikasih nomor antrean dan disuruh menunggu 3 bulan," papar pemilik akun tersebut kepada Tribunnews, Minggu (12/7/2020).

Baca: Ingin Beli Produk Asuransi? Pahami dengan Baik Manfaat dan Risikonya
Di sisi lain, pemilik akun @Ryandirachman mengatakan, sang ibu pernah melakukan pencairan premi asuransi sebelumnya.
Namun, ia kurang mengetahui seperti apa lebih jelasnya.
"Pokoknya sisa yang terakhir ini belum," tegasnya.
Terakhir, @Ryandirachman memberi pesan kepada warganet untuk berhati-hati dalam memilih Asuransi.
Hingga Minggu (12/7/2020), utas milik @Ryandirachman menjadi viral.
Cuitannya mendapat 20 ribu kali komentar dan disukai 64 ribu kali oleh warganet di jagat Twitter.
(Tribunnews.com/Maliana)