Sabtu, 30 Agustus 2025

Tak Hanya Emas, Harga Bitcoin Juga Terus Naik di Tengah Pandemi

Kenaikan harga bitcoin dua kali ini membuktikan aset kripto tersebut merupakan alat investasi yang menarik di tengah pandemi.

istimewa
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga mata uang kripto (cryptocurrency) bitcoin kembali melampaui 11.200 dollar AS atau setara sekira Rp 162 juta pada Selasa (28/7/2020). Ini merupakan kali kedua harga bitcoin melampaui 10.000 dollar AS sejak April 2020 lalu.

Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, melonjaknya harga bitcoin membuktikan bahwa aset kripto itu mengalami penguatan harga di tengah pandemi Covid-19 dan era adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Oscar juga menyebut, kenaikan harga bitcoin dua kali ini membuktikan aset kripto tersebut merupakan alat investasi yang menarik di tengah pandemi. Padahal, komoditas investasi atau trading lainnya masih melemah, seperti saham, crowdfunding, dan lain-lain.

Baca: Dekati Halving Bitcoin, Makin Banyak Pengguna Asal Indonesia Mendaftar ke Platform Bityard

“Bitcoin kembali memuncak Rp 162 juta atau melebihi 11.200 dollar AS. Ini kali kedua harga bitcoin melewati 10.000 dollar AS di tahun ini sebagaimana yang terus kita informasikan sejak beberapa bulan lalu kalau bitcoin siap melesat dan mengalami tren bullish,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Pergerakan harga bitcoin selama pandemi atau dari awal tahun memang sudah terlihat. Bitcoin sempat melemah ke kisaran Rp 66 juta pada Maret lalu.

Menurut Oscar, kenaikan harga bitcoin didorong oleh tingginya permintaan dari Amerika Serikat, setelah Kantor Pengawas dan Mata Uang di AS atau Office of The Comptroller of The Currency (OCC) mengeluarkan pernyataan pada 22 Juli 2020.

Baca: Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 1 Juta Per Gram

Secara mengejutkan, OCC mengatakan bank-bank di AS diperbolehkan memegang cryptocurrency.

“Kebijakan pemerintah AS mendorong permintaan terhadap Bitcoin meningkat di negara tersebut. Karena sebelum kebijakan ini dikeluarkan, harga bitcoin bertahan di Rp 132 juta-Rp 140 juta selama beberapa minggu,” jelasnya.

Oscar mengatakan, kenaikan harga bitcoin ke Rp 162 juta tidak mengejutkan, Sebab, Bitcoin akan kembali menanjak, meski secara bertahap.

Dia menambahkan, AS juga masih akan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan stimulus perekonomian, seperti yang akan dikeluarkan The Fed. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya beli di AS.

Sehingga, permintaan Bitcoin juga akan meningkat di Negeri Paman Sam.

“Tidak hanya di Amerika Serikat, beberapa negara maju di seperti di Eropa siap meluncurkan kebijakan yang mempermudah perizinan cryptocurrency," ungkap Oscar.

Namun demikian, Oscar memandang, kebijakan pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara langsung kepada peningkatan harga bitcoin dan cryptocurrency lain. Kebijakan pemerintah tersebut hanya akan memicu dorongan permintaan atau pembelian bitcoin dan aset kripto lain.

Harga bitcoin dan aset kripto akan meningkat seiring meningkatnya permintaan tersebut.

“Kebijakan pemerintah hanya memicu daya beli atau meningkatkan permintaan. Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung dengan kebijakan pemerintah. Hanya permintaan dan supply yang meningkatkan harga bitcoin. Ini juga berlaku bagi crypto lain,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan