BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang disebut program Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya program Banpres untuk UMKM ini direncanakan akan ditutup pada bulan September 2020, kemarin.
Perpanjangan ini dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Diperpanjang Sampai Bulan Desember 2020, Berikut Cara Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Hanung mengatakan, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Hanung meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.
Dikutip dari frequently asked questions (FAQ) terkait Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di situs resminya berikut penjelasan terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Profuktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Nantinya, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.
Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Dijelaskan juga, Banpres akan ditutup ketika kuota sudah terpenuhi.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Penyebabnya
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Cair? Kemenaker Mengatakan Akhir Oktober
Selain Kementerian Koperasi dan UKM, Facebook for Business juga memberikan bantuan untuk pelaku Bisnis Kecil.
Bantuan dari Facebook for Business
Facebook menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan senilai 100 juta dolar AS.
Diwartakan Tribunnews.com, pendaftaran bantuan UMKM Facebook dibuka hingga tanggal 19 Oktober 2020.
Anda dapat mengakses laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online."
"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” kata Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Syarat UMKM untuk Mendapatkan Bantuan dari Facebook
- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun
- Usaha terdampak pandemi Covid-19
- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mendaftarkan UMKM dari Facebook
- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia
- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"
- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera
- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan
- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.
Tentang Bantuan UMKM dari Facebook
Di Indonesia, bantuan UMKM sebesar Rp 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan akan diberikan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.
Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.
Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.
Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan, sebagaimana dilansir Facebook.com.
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
(Tribunnews.com/Fajar/Suci Bangun DS)(Kompas.com/Elsa Catriana)