Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga Desember 2020

BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syarat yang dibutuhkan

Tayang:
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah. 

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Dijelaskan juga, Banpres akan ditutup ketika kuota sudah terpenuhi.

(Tribunnews.com/Fajar/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved