UU Cipta Kerja
Kemenaker Akan Libatkan Buruh dan Pengusaha di Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh.
Pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.
"Semua pihak akan dimintai masukan," kata Anwar dalam pernyataan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
Menurutnya, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.
"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," sambung dia.
Baca juga: Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini
Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Peraturan turunan diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.
Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut.
"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," kata dia.