Penjelasan Depenas Tentang UMP 2021 yang Masih Sama dengan UMP 2020
Depenas mengatakan, penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) tahun 2021 masih sama dengan UMP/UMK tahun 2020.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) tahun 2021 masih sama dengan UMP/UMK tahun 2020 dan sudah didiskusikan melalui dialog nasional.
“Setiap tahun diadakan dialog nasional antara dewan pengupahan nasional bersama dengan dewan pengupahan provinsi, kota/ kabupaten,” kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz kepada Tribunnews, Senin (19/10/2020)
Dialog nasional itu diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB) secara hybrid, di Jakarta, 15-17 Oktober 2020, termasuk dibahas masalah kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam diskusi tersebut, Adi mengatakan bahwa SP/SB juga sepakat bahwa penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 diserahkan kepada dewan pengupahan daerah masing-masing.
Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
Sedangkan dari Depenas menyampaikan 2 usulan, yakni bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 sebisa mungkin memberikan upah minimum di tahun 2020.
Namun demikian bagi pengusaha yang tidak terdampak Covid-19 diserahkan kepada bipartit.
Baca juga: Banyak Kepentingan Tak Terakomodir di UU Cipta Kerja, Buruh Sudah Siapkan JR ke MK
“Bagi (pengusaha) yang tidak terdampak pandemi Covid-19, ini bisa naik (UMP/UMK-nya), tapi juga bisa turun. Karena disampaikan di PP 78 2015 tentang pengupahan disampaikan juga upah diberikan berdasarkan kesepakatan,” ujarnya.
Namun dia menegaskan, kesepakatan dimaksud dalam kondisi tertentu, termasuk pandemi covid-19, perspektif dapat bersifat untuk sementara waktu.
Adi mengatakan PP 78 juga diterangkan pemberian upah dalam kondisi tertentu dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Saya sering menyampaikan pengusaha maupun pada SP, supaya membaca definisi yang sama, dengan begitu kita memiliki perspektif yang sama,” jelasnya.
Adi menyebut dalam peninjauan upah khususnya di pasal 23 disebutkan bahwa pengusaha wajib melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/ disesuaikan dengan produktivitas pekerja.
“Di pasal ini ada kalimat terakhirnya, yang kadang diputus yakni ‘dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan’,” ujarnya.
Selain membahas hasil peninjauan komponen dan jenis KHL, Dialog Nasional Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kota & Kabupaten juga membahas rencana strategis dewan pengupahan nasional 2020-2023, serta isu-isu aktual UU Cipta kerja klaster Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.