Minggu, 28 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja

ASPEK menilai jika upah minimum 2021 tidak naik akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Mirah Sumirat menilai, pernyataan Menaker melalui surat edaran tersebut berdampak luas secara nasional kepada perekonomian Indonesia. 

"Kenapa? Ketika itu tertahan upahnya, nggak ada kenaikan, kemudian bagaimana daya beli masyarakat? Itu tidak akan pernah bisa, akhirnya hasil produk kecil dan menengah tidak akan laku," kata Mirah. 

Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

"Sebenarnya ada pelajaran penting di krisis ekonomi 1998. Itu pertumbuhan ekonomi minus 17 persen, tapi Pak Habibie (saat itu) mau menaikkan upahnya 16 persen."

"Pak Habibie sadar betul satu-satunya untuk menghilangkan itu adalah dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. Nah kalau ini nggak," tandasnya. 
 

Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1.Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

Baca juga: Aspek Indonesia Sebut Surat Edaran Menaker Tidak Tegas Nyatakan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan