Rabu, 1 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Klik www.pln.co.id, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Masukkan ID Pelanggan PLN

Bagi Anda yang belum klaim token listrik Desember 2020, segera klik www.pln.co.id, kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 dan masukkan ID Pelanggan.

Editor: Gigih
Tangkap layar WhatsApp/PLN
Token listrik gratis PLN 2020 - Klik www.pln.co.id, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Masukkan ID Pelanggan PLN. 

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Token Listrik Gratis PLN-Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123.
Token Listrik Gratis PLN 2020 -Klik www.pln.co.id, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Masukkan ID Pelanggan PLN. (Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp)

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah menetapkan daftar pelanggan yang diberikan stimulus listrik hingga Desember 2020.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450 VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020

2. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik hingga Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved